Postingan

Cara menghitung zakat pertanian

Gambar
Cara Menghitung Zakat Pertanian Cara Menghitung Zakat Pertanian wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar memang bekerja mencari nafkah di jalan pertanian. Perlu diketahui bahwa berbeda antara cara menghitung zakat Mal dengan cara menghitung zakat pertanian. Sebagaimana apa yang tertulis dalam alquran: Firman Allah SWT: (Al Baqarah: 267) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha T

Hukum Zakat Perdagangan

Gambar
Hukum Zakat Perdagangan Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat: Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in. Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs. A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267] Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan). Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari

Paket Aqiqah Sukabumi

Gambar
Aqiqah Sukabumi adalah sebuah Jasa Layanan Aqiqah dari Aqiqah Nurul Hayat yang mana Aqiqah Sumedang ini adalah cabang baru yang didirikan Aqiqah Nurul Hayat, karena kami, Aqiqah Nurul Hayat telah membuka banyak cabang yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, oleh karenanya kami sangat familiar untuk jasa layanan aqiqah. Jadi pilihan yang sangat tepat bagi ayah bunda yang sedang ingin mengaqiqahi anaknya, namun bingung ingin aqiqah dimana, maka Aqiqah Nurul Hayat untuk cabang Sumedangadalah pilihan yang sangat tepat. Karena kami sudah membuka kurang lebih 40 cabang di Indoenesia, meliputi Aqiqah Balikpapan, Aqiqah Bandung, Aqiqah Banyuwangi, Aqiqah Bekasi, Aqiqah Bogor, Aqiqah Bojonegoro, Aqiqah Cikarang, Aqiqah Depok, Aqiqah Gresik, Aqiqah Jember, Aqiqah Kediri, Aqiqah Madiun, Aqiqah Makassar, Aqiqah Malang, Aqiqah Medan, Aqiqah Semarang, Aqiqah Sidoarjo, Aqiqah Solo, Aqiqah Surabaya, Aqiqah Tangerang, Aqiqah Tangerang Selatan, Aqiqah Tuban, Aqiqah Jogjakarta, Aqiqah Cimahi, Aqiq

8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Gambar
8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah 8 Asnaf berhak menerima zakat fitrah – Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat At Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60). Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bi

Zakat Fitrah

Gambar
Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Niat dan Doa Pengertian Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Zakat al-fitr berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka,

Cara Menghitung Zakat Saham

Gambar
Cara Menghitung Zakat Saham sesuai Islam Cara menghitung zakat saham – Zakat saham adalah zakat atas kepemilikan aset saham perusahaan, baik perusahaan publik yang diperdagangkan melalui Bursa Efek, maupun saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh setiap muslim. Pada masa awal Islam, zakat meliputi zakat pertanian, zakat emasdan perak, serta zakat rikaz. Berdasarkan dalil ijmali dan qiyas (analogi), misalnya zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga dan zakat pada sektor modern lainnya. Zaman ini mengenal satu bentuk kekayaan dalam bidang industri dan perdagangan di dunia, yaitu saham. Saham adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi perdagangan yang disebut “Bursa Kertas-kertas Berharga”. Harta yang berkaitan dengan perusahaan dan kepemilikannya disebut saham. Pada akhir tahun, Pemegang saham mengadakan rapat umum, agar terlihat keuntungan dan kerugiannya. Kemudian ditentukan kewajiban zakat saham. Saham termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatny

LAZ NH Solo Bagi Bantuan Sembako di wonogiri

Gambar
LAZ Nurul Hayat Solo bersama UIN Surakarta kebali berbagi kepedulian kepada orang yang kurang mampu terlebih khusus kepada para Janda, SAJADA Santunan Janda Tua Dhuafa yang hidup berkesusahan menjadi sasaran NH solo dalam menyalurkan bantuannya di program ini. Program ini Rutin sebulan sekali di gulirkan untuk wilayah soloraya termasuk wonogiri di dalam nya Panji sebagai Relawan NH di Wonogiri mengucapkan banyak terimakasih kepada NH solo yang selalu memperhatikan kesusahan para janda Tua dhuafa di wilayahnya Alhmadulillah semoga bantuan dari LAZ NH Solo bisa bermanfaat bagi penrima dan untuk para donatur Nurul Hayat semoga mendapatkan pahala yang berlipat Ganda . Aamiin... #nurulhayatku #berjuangbersamamustahiq #sajada #relawanpanji https://nurulhayat.org